Registrasi Kartu Telkomsel – Cara Mudah Via SMS & Online

KuotaMurah.co.id – Kali ini kami akan membahas tentang cara mendaftarkan atau registrasi ulang katu telkomsel Kalian.

Mengapa Harus Registrasi?

Seperti kita ketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mewajibkan semua pemegang kartu prabayar dari semua operator seluler di Indonesia untuk mendaftarkan kartu mereka pada akhir April 2018.

Meskipun ada pro dan kontra di masyarakat mengenai pendaftaran kartu prabayar, tetapi sebagai pengguna dan orang awam, tentu saja, mereka harus mematuhi aturan yang ada.

Masalah data digunakan atau bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu, tidak perlu repot karena pemerintah sendiri akan menjamin datanya. Ada banyak manfaat untuk mendaftarkan kartu prabayar.

Salah satunya adalah mencegah kejahatan. Dengan mewajibkan pengguna kartu prabayar, kemungkinan penipuan melalui SMS atau hipnosis telepon akan berkurang.

Begitu juga dengan kejahatan lain seperti prostitusi online, terorisme, penjualan dan pembelian obat-obatan terlarang akan berkurang.

Karena identitas penipu akan ditemukan oleh pihak berwenang setelah melalui proses pengecekan dan verifikasi data.

Namun tetap saja, sosialisasi pendaftaran kartu SIM prabayar telah menimbulkan keraguan dari masyarakat.

Karena syarat yang digunakan untuk registrasi ulang adalah Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga yang merupakan data pribadi.

Tidak perlu khawatir tentang data yang disalahgunakan. Jika ada operator yang berani mencuri data pengguna, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Mengapa harus registrasi karena untuk menghindari pemblokiran dari operator sehingga Kalian tidak dapat menelepon atau menelepon, mengirim pesan atau mengirim pesan lagi.

Akibat Tidak Registrasi Kartu Prabayar

1. Panggilan Keluar dan SMS Diblokir

Untuk pertama kali, mungkin pengguna yang tidak mendaftar lagi tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat (SMS). Periode waktu yang ditetapkan adalah 30 hari.

2. Panggilan Masuk dan SMS Diblokir

30 hari ke depan, pemblokiran dilakukan untuk layanan menerima panggilan telepon dan SMS, tetapi kartu SIM masih dapat digunakan untuk mengakses internet

3. Blokir Permanen

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum mendaftar, pemerintah akan sepenuhnya memblokir kartu SIM sehingga tidak dapat digunakan.

Nah, untuk menghindari hal ini terjadi, Kalian harus segera mendaftar ulang atau registrasikan kartu SIM Kalian.

Untuk registrasi caranya sangat mudah. Kalian dapat pergi ke kantor layanan jaringan Kalian dengan membawa kartu keluarga atau kartu keluarga dan kartu identitas alias KTP.

Tetapi jika Kalian tidak ingin ribet keluar rumah, Kalian bisa melakukannya sendiri dengan mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

registrasi kartu telkomsel

1. Via SMS

Pengguna Baru :

Untuk pelanggan baru atau mereka yang menggunakan simpati prima, mereka bisa datang ke Grapari atau mendaftar dengan mengetik REG[spasi]NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444.

Pengguna Lama :

Untuk pengguna nomor lama tetapi belum di registrasi atau ingin registrasi ulang maka cukup ketik SMS dengan format ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

2. Via WEB/Online

  1. Akses halaman https://mobi.telkomsel.com/ulang melalui browser Kalian.
  2. Selanjutnya isi form dengan nomor HP, NIK (no KTP) dan Nomor KK.
  3. Selanjutnya klik pada tulisan Dapatkan Password.
  4. Cek inbox pesan (SMS) ke nomor telkomsel yang akan registrasi ulang kemudian masukan kodenya pada kolom Password.

Lihat Juga :

Demikianlah informasi tentang Registrasi Kartu Telkomsel – Cara Mudah Via SMS & Online. Segera registrasikan kartu prabayar Kalian sebelum terblokir dan tidak dapat digunakan lagi. Semoga bermanfaat.