Registrasi Kartu XL – Cara Mudah Melalui SMS & Online

Registrasi Kartu XL – Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang cara mendaftarkan atau registrasi ulang katu XL Kalian.

Mengapa Harus Registrasi Kartu XL?

Sejak pengumuman batas waktu untuk registrasi ulang kartu pada tahun 2019. KOMINFO mengharuskan pengguna kartu prabayar untuk mendaftarkan kartu menggunakan Nomor Populasi (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan berbagi cara mendaftar ulang untuk pengguna kartu prabayar XL, baik pengguna lama dan pengguna baru.

Bagaimana jika saya tidak mendaftar? Tujuan dan manfaat mendaftar kartu prabayar dengan NIK dan KK Tidak ada validasi untuk

memberikan perlindungan kepada pengguna layanan telekomunikasi terhadap terorisme, penipuan, informasi spam, dan sebagainya.

Dan jika pelanggan tidak mendaftar ulang, penyedia layanan telekomunikasi akan memblokir panggilan keluar / masuk, SMS dan layanan pemblokiran layanan Internet.

Jadi, agar tidak diblokir, segera registrasikan kartu prabayar XL Kalian dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Registrasi Kartu XL

registrasi kartu XL

1. Via SMS

Pengguna Baru :

  • Pertama buka aplikasi Pesan, kemudian silahkan anda ketikkan SMS dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.
  • Jika berhasil, Kalian akan mendapatkan SMS konfirmasi yang berisi pemberitahuan bahwa Kalian sudah berhasil melakukan registrasi.
  • Selesai.

Pengguna Lama :

  • Pertama buka aplikasi Pesan, kemudian silahkan anda ketikkan SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.
  • Jika berhasil, Kalian akan mendapatkan SMS konfirmasi yang berisi pemberitahuan bahwa Kalian sudah berhasil melakukan registrasi.
  • Selesai.

2. Via Online (Website XL)

Cara registrasi kartu XL via web juga bisa menjadi alternatif bagi mereka yang ingin mendaftarkan kartu melalui PC atau Laptop.

Untuk registrasi kartu XL melalui website, Kalian dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Pertama, silahkan akses situs web resmi XL di https://registrasi.xi.co.id/
  • Di situs web Kalian dapat memasukkan nomor telepon XL Kalian bersama dengan Nomor KK dan Nomor NIK Kalian.
  • Agar pendaftaran berhasil, maka pastikan Kalian memasukkan identitas dengan benar.
  • Tunggu hingga ada layar konfirmasi yang menyatakan bahwa proses pendaftaran telah berhasil dilakukan.

Kemungkinan Terkena Blokir

Jika kartu prabayar Kalian tidak segera Kalian registrasi, maka kemungkinan besar kartu prabayar Kalian akan terkena blokir. Berikut penjelasannya :

1. Panggilan Keluar dan SMS Diblokir

Untuk pertama kali, mungkin pengguna yang tidak mendaftar lagi tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat (SMS). Periode waktu yang ditetapkan adalah 30 hari.

2. Panggilan Masuk dan SMS Diblokir

30 hari ke depan, pemblokiran dilakukan untuk layanan menerima panggilan telepon dan SMS, tetapi kartu SIM masih dapat digunakan untuk mengakses internet

3. Blokir Permanen

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum mendaftar, pemerintah akan sepenuhnya memblokir kartu SIM sehingga tidak dapat digunakan.

Nah, untuk menghindari hal ini terjadi, Kalian harus segera mendaftar ulang atau registrasikan kartu SIM Kalian.

Untuk registrasi caranya sangat mudah. Kalian dapat pergi ke kantor layanan jaringan Kalian dengan membawa kartu keluarga atau kartu keluarga dan kartu identitas alias KTP.

Tetapi jika Kalian tidak ingin ribet keluar rumah, Kalian bisa melakukannya sendiri dengan mengikuti beberapa langkah yang sudah kami share di atas.

Lihat Juga :

Demikianlah informasi tentang Registrasi Kartu XL – Cara Mudah Melalui SMS & Online. Segera registrasikan kartu prabayar Kalian sebelum terblokir dan tidak dapat digunakan lagi. Semoga bermanfaat.